Rencana pengalihan status petugas lapangan keluarga berencana (PLKB)
dan penyuluh keluarga berencana (PKB) dari pegawai daerah menjadi
pegawai pusat menyisakan pertanyaan baru. Bagaimana nasib tenaga
penggerak desa dan kelurahan (TPD/K) di Jawa Barat? Bukankah selama ini
mereka menjalankan tugas dan fungsi PLB/PKB tetapi didanai melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat? Lalu?
Keberadaan TPD di Jawa Barat menjadi salah satu poin yang dilaporkan
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) Jawa Barat Sugilar kepada Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty
saat silaturahim di kantor Perwakilan BKKBN Jawa Barat, Jalan Surapati,
Bandung, Jumat pekan kemarin. Sampai 2015 ini, lapor Sugilar, Jawa Barat
memiliki 2000 TPD yang tersebar di 27 kabupaten dan kota se-Jabar.
Jumlah itu belum termasuk petugas serupa dengan pembiayaan mandiri dari
APBD kabupaten dan kota.
“Pak Kepala, Jawa Barat ini memiliki hampir 6.000 desa, tepatnya
5.996 desa. Sementara itu, kita hanya memiliki 1.300 PLKB dan TPD.
Akibatnya, Satu PLKB harus menangani 3-4 desa. Alhamdulillah, berkat
bantuan Pak Gubernur, kita memiliki 2.000 TPD yang bertugas membantu
tugas-tugas PLKB,” kata Sugilar.
Pembiayaan TPD tersebut, sambung Gilar, berasal dari hibah APBD
Provinsi Jawa Barat yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hibah Gedung Sate ini mulai diterima pada 2010 lalu sebesar Rp 5 miliar.
Jumlahnya terus meroket menjadi Rp 9 miliar pada 2012, Rp 10 miliar
pada 2013, Rp 17,5 miliar pada 2014, dan tahun ini mencapai Rp 20,2
miliar. Gilar mengaku tugasnya di lapangan terlalu berat tanpa bantuan
APBD tersebut.
Karena itu, Gilar memohon Surya Chandra secara khusus menyurati
Gubernur Ahmad Heryawan untuk meminta perpanjangan hibah APBD tersebut.
Alasannya, hibah sebenarnya terbentur pada regulasi yang menentukan
adanya batasan waktu. Dengan kata lain, hibah tidak bisa diberikan
secara terus-menerus. Gilar memastikan Gubernur bersedia terus
mengucurkan duit APBD untuk operasional lini lapangan selama adanya
permintaan khusus dari Jakarta.
Menanggapi pernyataan tersebut, Surya Chandra yang dilantik menjadi
Kepala BKKBN sebulan lalu mengaku tidak khawatir dengan masa depan TPD
di Jawa Barat. Alasannya, ke depan tenaga lini lapangan program
kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (KKBPK)
menjadi tanggung jawab pusat. Dengan demikian, para TPD bisa masuk dalam
skema kepegawaian pusat tadi.
“Mengelola PLKB harus seperti tentara, di pusat. Jangan
khawatir yang hibah berapa M itu? Rp 5 miliar sampai Rp 20 miliar itu.
Jangan takut nanti itu ditanggung pusat. Kita kan negara
kesatuan. Provinsi kaya memang bisa memberikan bantuan hibah-hibah itu,
beda dengan yang miskin. Memang mereka yang berada provinsi kaya seperti
Jawa Barat atau Kalimantan Timur bisa melakukan, yang lain belum
tentu,” tandas mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
ini.
Bahkan, sambung dia, ada PLKB yang balik bertanya ketika ditanya
kesediaannya menjadi pegawai pusat. “Berapa (BKKBN) pusat mau bayar?”
kata Surya menirukan pertanyaan seorang PLKB.
“Lho, kamu ini bukan untuk kepentingan diri sendiri. Kalau
memang tidak mau, di BKKBN terlalu kecil, pindah ke tempat lain. Banyak
yang menolak ini, bahkan di BKKBN pusat ada gerakan-gerakan seperti itu.
Itu perintah Undang-undang (Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah), kok ditawar-tawar. Ada yang bilang nanti susah, APBN
membengkak. Tidak! APBN kita mampu kok,” tegas anggota Majelis
Kependudukan pada Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan
tersebut.
Surya juga bercerita pengalamannya bertemu dengan beberapa kepala
daerah. Ada di antara bupati dan wali kota yang mempertanyakan kebijakan
alih status PLKB dari pegawai pemerintah daerah ke pusat. “Mereka
bilang kalau (PLKB) menjadi pegawai pusat, nanti kami tidak memiliki
kewenangan lagi.” Saya jawab, “Justru Bapak memiliki kekuasaan untuk
memberikan kondite, nilai baik, prestasi, dan lain-lain. Justru kami
pecat, kami tegur mereka, kalau tidak mau nurut kepada bupati atau wali kota,” ujar Surya.
Ke depan, imbuh dia, para PLKB baru akan dilatih secara khusus
mengenai cara berkomunikasi. Alasannya, mereka harus harus berkomunikasi
dengan para kepala daerah, camat, kepala desa, hingga masyarakat.
Mereka inilah ujung tombak program KKBPK di Indonesia.
“Yang baru-baru (mendapat pelatihan) seperti itu. Kalau yang
lama-lama tidak mau, sudah bosan. Sudah biar pindah saja. Saya
memperkirakan ke depan PLKB/PKB ini akan banyak perempuan, ibu-ibu.
Bapak-bapak biasanya masih banyak keinginan, ingin jadi kepala ini,
kepala itu,” tambah mantan Kepala Pusat Penelitian Kependudukan
Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang ini.
“Ini persis tentara, harus dikendalikan pusat. Jadi kalau
dia orang Jabar, dia di Jabar. Orang Garut tetap di Garut. Kalau mereka
bekerja baik, lalu Bupati memberikan insentif, ya itu baik. Silakan.
Sebulan ini saya keliling ke daerah. Solusinya, (program KKBPK) harus
ditarik ke pusat. Selama ini kan tergantung kepala daerah, ada
perhatian atau tidak sama program KB. Kalau ada, baguslah programnya.
Ini harus ke pusat biar tidak tergantung kepada bupati atau wali kota.
Kalau tidak lagi tergantung ke kepala daerah dan PLKB bekerja dengan
sepenuh hati, selesailah program kita. Sederhana kok masalahnya. Yang
menjadi rumit itu kalau melihatnya dengan kacamata sendiri-sendiri. Wah
saya sudah enak di sini, kok jadi ke pusat. Kalau gak mau, jangan. Kalau gak mau, minggir. Sama revolusi mental juga begitu. Kalau gak mau, minggir,” papar dia lagi.
Pegawai Pemerintah Non-PNS
Mengenai status kepegawaian, Surya tidak memungkiri kesulitan
mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) baru untuk tenaga PLKB atau PKB.
Namun begitu, Surya tidak khawatir mengingat adanya peluang mengangkat
tenaga PLKB non-PNS yang keberadaannya dijamin dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengacu kepada UU
tersebut, selain PNS, aparatur negara juga bisa berupa pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.
Mereka ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
“Kebutuhannya sedang kita hitung, bersamaan dengan
pendataan keluarga yang kini tengah berjalan. Para tenaga non-PNS atau
semacam tenaga kontrak ini akan menjalankan tugas sebagai PLKB/PKB yang
pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah
daerah tinggal mendayagunakan. Walaupun bukan PNS, tidak apa-apalah.
Yang penting kan mereka mendapat gaji dari pemerintah,” kata pria non-smoker kelahiran Palembang yang baru saja berulang tahun pada 23 Juni lalu tersebut.
Surya mengingatkan bahwa pengalihan tenaga fungsional KB dari daerah
ke pusat tersebut merupakan amanat undang-undang. Karena itu, tidak
alasan bagi daerah untuk menahan-nahan atau PLKB itu sendiri yang
menolak menjadi pegawai pusat. Bagi peraih gelar Ph.D. dalam Population Planning and International Health
di University of Michigan, Ann Arbor, Michigan, Amerika Serikat
tersebut, pengelolaan petugas lini lapangan program KKBPK harus
dilakukan secara terpusat layaknya militer atau kepolisian.(NJP)